https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Pramuka Tidore Kepulauan Resmi Miliki Pengurus Baru 2025–2030, Muhammad Sinen Jadi Ketua Mabicab

Pengurus Mabicab, Kwarcab, dan LPK Pramuka Tidore Kepulauan 2025–2030 resmi dilantik, Muhammad Sinen ditetapkan sebagai Ketua Mabicab. Foto : Anti/MC Tidore
banner 120x600
banner 468x60

TIDORE KEPULAUAN, 25 Desember 2025, lokaljawa – Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Kwartir Cabang (Kwarcab), dan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan masa bakti 2025–2030 resmi dilantik dan dikukuhkan. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Rabu.

Pelantikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Nomor 27 Tahun 2025 dan Nomor 28 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen ditetapkan sebagai Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan, didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian.

banner 325x300

Sementara itu, posisi Ketua Kwartir Cabang dipercayakan kepada Ahmad Abd. Salam, sedangkan Ketua Lembaga Pemeriksa Keuangan dijabat oleh Ismail Mahifa.

Dalam sambutannya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa Gerakan Pramuka memiliki peran strategis sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda sekaligus mitra pemerintah daerah. Ia menilai Pramuka harus terus berinovasi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur Dasa Dharma Pramuka.

Karena sejatinya Pramuka menjadi sebuah wadah untuk membentuk karakter menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berjiwa Pancasila, sehingga Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan semakin membawa kebaikan dan semangat baru, kata Muhammad Sinen.

Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara, Muhammad Abusama, menyampaikan bahwa pelantikan Mabicab, Kwarcab, dan LPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Menurutnya, setiap unsur kepengurusan memiliki tugas dan fungsi yang harus dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Ketua Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang, dan Lembaga Pemeriksa Keuangan memiliki peran penting yang harus dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, ujar Muhammad Abusama.

Ia juga mendorong seluruh jajaran Gerakan Pramuka di Kota Tidore Kepulauan untuk mendukung penguatan Sistem Informasi Pengelolaan Anggota dan Kelembagaan atau SIPAG sebagai bagian dari modernisasi tata kelola organisasi.

Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Abd. Salam, menyampaikan harapannya agar kepengurusan baru mampu membangun kerja sama dan sinergi yang solid, baik di internal Pramuka maupun dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan semangat kebersamaan dan kepengurusan yang baru, kami berharap Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan semakin aktif, adaptif, dan memberi kontribusi nyata bagi pembinaan generasi muda, ujarnya.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan untuk memperkuat perannya dalam pembinaan karakter, kepemimpinan, dan nasionalisme generasi muda di daerah.

Sumber : Info Publik

banner 325x300