https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Sidang Dugaan Pelanggaran Merek di Pengadilan Negeri Sleman Soroti Asal-usul Kerja Sama Bisnis Para Pihak

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – Sleman, 24 Februari 2025
Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek no. 736/Pid.Sus/2025/PN Smn terdakwa  Pamungkas agenda Pembuktian JPU Ruang sidang 3 Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni Yudi Asmara sebagai pelapor, serta Samadi dan Muhammad Sirajuddin M.

Dalam persidangan, pelapor Yudi Asmara mengakui bahwa merek yang disengketakan telah digunakan oleh Pamungkas sejak tahun 2015, atau empat tahun sebelum pendaftaran merek dilakukan pada 2019. Ia juga menyebut penggunaan merek tersebut bermula dari usaha bersama antara dirinya dan terdakwa dalam satu perusahaan dengan kepemilikan saham yang sama.

banner 325x300

Pelapor Yudi Asmara menjelaskan bahwa pendaftaran merek dilakukan karena kekhawatiran kehilangan relasi usaha setelah kerja sama berakhir. Ia menegaskan tidak ingin terdakwa memakai merek atau logo yang dianggap mirip, meskipun mengakui merek yang didaftarkan pada 2019 tidak pernah digunakan untuk kegiatan bisnis.

Dalam kesaksiannya, pelapor Yudi Asmara juga menyatakan tidak pernah mengalami kerugian materiil secara langsung akibat penggunaan merek oleh terdakwa. Ia bahkan tidak dapat memastikan adanya niat jahat dari terdakwa.

Tim penasihat hukum terdakwa dari RBS Advokat Indonesia yang dipimpin R. Budi Saputro, SH., menilai fakta persidangan menunjukkan perkara ini lebih bernuansa konflik bisnis lama dibanding pelanggaran pidana murni. Hal ini diperkuat oleh keterangan pelapor terkait riwayat perselisihan usaha sebelumnya.

Dua saksi lainnya yang pernah menjadi jamaah umrah di perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa menyatakan tidak mengalami kerugian ataupun kekecewaan dalam pelayanan.

Pihak terdakwa juga menyampaikan bahwa sengketa keabsahan merek tengah diuji melalui gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

banner 325x300