https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Sleman Awasi Ketat Elpiji 3 Kg: Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi, Takaran Sesuai Standar

Pemkab Sleman perketat pengawasan elpiji 3 kg. Pemerintah pastikan takaran sesuai standar dan hak konsumen terlindungi. Foto : Dok istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Sleman (5/11/2025), Lokaljawa.com – Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperketat pengawasan terhadap peredaran gas elpiji 3 kilogram di pasaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang diterima masyarakat sesuai takaran standar dan aman digunakan.

Kegiatan pengawasan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, berkolaborasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas DIY, di wilayah Kapanewon Sleman dan Tempel, Rabu (5/11).

banner 325x300

Beberapa lokasi yang menjadi titik pemeriksaan meliputi SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, serta Pangkalan Ristanto. Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap tabung elpiji 3 kg di tingkat agen dan pangkalan.

Dari 50 sampel tabung gas yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan memenuhi ambang batas toleransi. Hasil penimbangan menunjukkan berat total tabung mencapai 8 kilogram, terdiri dari 5 kg berat tabung kosong dan 3 kg isi gas. Sementara batas toleransi yang diizinkan maksimal kurang 90 gram atau berat minimal 7.910 gram.

Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Sleman, Makwan, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjamin hak konsumen.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan gas elpiji sesuai takaran dan harga yang semestinya. Pemerintah tidak akan kompromi terhadap penyimpangan di lapangan,” tegas Makwan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan menyeluruh mulai dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) hingga pangkalan distribusi, agar proses pengisian, penimbangan, dan pendistribusian sesuai aturan metrologi legal.

Makwan juga mengingatkan masyarakat agar selalu membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi, karena tabung yang dijual di tempat tidak resmi berpotensi tidak sesuai takaran dan tidak dijamin keamanannya.

“Dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat mendapat jaminan isi tabung yang sesuai dan turut membantu agar distribusi elpiji bersubsidi tetap tepat sasaran,” tambahnya.

Selain pengawasan lapangan, UPTD Metrologi Legal Sleman juga membuka layanan uji tera gratis bagi masyarakat dan pelaku usaha. Warga dapat memeriksa alat ukur dan timbangannya di Kantor Disperindag Sleman, guna memastikan alat dagang mereka sesuai standar nasional.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan konsumen, keadilan niaga, serta transparansi dalam distribusi barang bersubsidi.

banner 325x300