https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Telat Bayar THR? Perusahaan Bisa Kena Denda dan Sanksi Berat!

Keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan dapat dikenakan denda hingga 5% dan sanksi berat. Karyawan yang belum dibayar THR dapat melapor ke Kemnaker. foto : SWA Online
banner 120x600
banner 468x60

Kilasinformasi.com, 15 Maret 2025, – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan tidak bermain-main dengan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

banner 325x300

Informasi ini disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi : Gubernur Pramono Optimis Arus Mudik Lebaran 2025 di Jakarta Lebih Ringan Dibandingkan Daerah Lain

“Perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR itu sendiri,” tulis Kemnaker.

Tak hanya itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sanksi yang lebih berat telah menanti. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional sementara, hingga pembekuan izin usaha.

“Kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri,” tegas Kemnaker.

Baca Juga, Kilasinformasi : Program “BINA Lebaran 2025” : Memperkuat Wisata Belanja Indonesia

Kemnaker juga menegaskan bahwa denda keterlambatan bukanlah pengganti THR. Artinya, meskipun sudah membayar denda, perusahaan tetap wajib melunasi THR penuh kepada karyawan.

“Denda itu bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman buat perusahaan yang telat bayar THR. Dan pembayarannya itu perusahaan tetap wajib bayar full ke pekerjanya itu sendiri,” ujar Kemnaker.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, karyawan yang merasa THR-nya belum dibayarkan dapat segera melapor ke Kemnaker melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Jadi, jangan ragu untuk mengawal hak Anda! Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, segera laporkan sebelum terlambat. (Rito Nafie)

banner 325x300