Yogyakarta, lokaljawa.com– Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Balai Kota Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Hasto Wardoyo mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, etos kerja, dan tanggung jawab setelah resmi diangkat.
“Sering ada laporan ke saya, ketika masih honor itu rajin, tetapi setelah jadi PNS atau PPPK justru berbeda. Ini soal citra pelayanan publik. Syarat sah menerima gaji adalah bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi yang dibebankan,” tegas Hasto.
Ia juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar tidak terjebak dalam zona nyaman yang dapat melunturkan semangat pengabdian. Menurutnya, status sebagai PPPK atau PNS bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
“Jangan sampai merasa perjuangan sudah selesai hanya karena sudah jadi PPPK atau PNS. Justru di situlah tanggung jawab paling penting dimulai,” tambahnya.
Selain kinerja, Hasto turut menekankan pentingnya menjaga perilaku dan moral sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan agar ASN menjauhi perilaku negatif yang dapat mencoreng citra pegawai pemerintah.
“Saya sampaikan agar tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan negatif seperti perselingkuhan, perceraian, dan hal-hal lain yang berdampak buruk. ASN harus bisa menjadi teladan di lingkungannya,” ujarnya.
Menurut Hasto, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan, serta pengakuan formal atas kontribusi tenaga penunjang kegiatan yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi.
“Ini bukan proses yang singkat. Ini adalah hasil dari perjalanan panjang, ketekunan, kesabaran, dan pengabdian dalam mendukung roda pemerintahan serta pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Hasto mengungkapkan masih terdapat 722 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang belum diangkat menjadi PPPK. Ia memastikan pemerintah kota akan terus memperjuangkan penataan pegawai honorer sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang sudah berhonor, apalagi sudah lama, kalau ada kesempatan akan kita masukkan. Saya tidak pernah menghambat dan akan terus memperjuangkannya,” kata Hasto.
Kebahagiaan atas pelantikan ini turut dirasakan oleh Krisnawati S.I.P, salah satu PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun. Ia menyebut pelantikan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas perjalanan panjang pengabdian yang telah dijalani.
“Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga teknis, pelantikan hari ini bukan sekadar formalitas, tetapi pengakuan atas proses, kinerja, dan tanggung jawab yang kini semakin besar,” ungkap Krisnawati.
Sumber : warta.jogjakota.go.id
















