LokalJawa – Yogyakarta
Watch Relation of Corruption (WRC) Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan ke Polda DIY pada Selasa (10/02/2026). Laporan tersebut diajukan menyusul adanya surat pernyataan keberatan dari ahli waris sah yang tercantum dalam surat keterangan waris dan telah diketahui oleh RT, RW, Lurah Muja Muju, serta Camat Umbulharjo.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dalam proses penerbitan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga atas nama EP. Dalam kartu keluarga tersebut, EP tercantum sebagai anak kandung almarhum Sudiran, warga Miliran, Umbulharjo, Yogyakarta, padahal yang bersangkutan selama ini diketahui sebagai anak asuh.
Ketua WRC DIY, K. Herman Setiawan, menyampaikan bahwa setelah melalui sejumlah diskusi dan klarifikasi dengan tim penyidik Polda DIY, pihaknya memperoleh titik awal untuk mendorong proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berdampak pada hak keperdataan ahli waris yang sah,” ujar Herman.
Dampak yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah terjadinya peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1744/Mjm. Tanah tersebut sebelumnya merupakan hibah dari almarhum Surodjo kepada adiknya, almarhum Sudiran. Namun, berdasarkan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, hak atas tanah tersebut disebut telah beralih ke nama terduga, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.
Sebagai kuasa dari ahli waris, WRC DIY menegaskan akan mengawal proses hukum yang telah teregister dengan nomor LP/B/91/II/2026/SPKT/POLDA D.I. Yogyakarta hingga seluruh fakta terungkap dan kepastian hukum diperoleh.
















