LokalJawa – Yogyakarta
Watch Relation of Corruption (WRC) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memberikan pendampingan kepada AB yang memenuhi panggilan Reskrimsus Polda DIY pada Senin (9/2/2026). AB dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi yang menjerat Lurah Srimulyo, Bantul.
Sebagaimana diketahui, lurah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana desa, antara lain tidak menyetorkan hasil sewa lahan ke bendahara desa serta dugaan penggunaan nomor izin kawasan lain yang disebut sebagai izin Gubernur dalam perjanjian sewa dengan pihak AB.

Ketua WRC DIY, K. Herman Setiawan, menegaskan bahwa secara prosedural pihak penyewa telah menempuh mekanisme yang sah. Dokumen perjanjian sewa, menurutnya, diterbitkan oleh pemerintah desa dengan cap basah dan tanda tangan resmi, serta diketahui oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa dan pihak kecamatan, lengkap dengan peraturan desa yang dilampirkan.
“Pemerintah desa adalah representasi resmi pemerintah dalam melakukan perjanjian sewa tanah kas desa. Jika kemudian terdapat dugaan penyimpangan dana sewa atau manipulasi penomoran izin, hal tersebut menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan,” ujar Herman.
WRC DIY menilai, dalam konteks ini penyewa semestinya ditempatkan murni sebagai saksi untuk menjelaskan kronologi perjanjian sewa tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk usaha restoran dan hotel. Penetapan atau penyematan peran turut membantu, menurut WRC, tidak dapat dipaksakan tanpa dasar bukti yang kuat dan jelas.
Dalam proses hukum ini, AB didampingi kuasa hukum dari Aprillia Supaliyanto, SH & Associates. WRC DIY menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan agar berjalan objektif, profesional, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
















