Lokaljawa, Jakarta – Upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kembali mendapat perhatian serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Pertemuan itu membahas strategi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umrah dalam kerangka pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, KPK tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga aktif memperkuat sistem melalui kajian dan pemetaan titik rawan korupsi. “Kami berharap, langkah pencegahan ini menjadi pemantik perbaikan layanan publik, khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji,” katanya.
KPK juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga dan kementerian untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Sinergi ini dianggap penting untuk mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan layanan publik.
Audiensi tersebut berlangsung di tengah proses penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama.
Selain itu, KPK menduga keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam praktik tersebut. Temuan ini turut diperkuat oleh hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah tahun 2024 yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam undang-undang tersebut, porsi kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian yang dilakukan pemerintah justru berimbang, yakni masing-masing 10.000 jemaah.
Melalui pertemuan ini, KPK dan Kementerian Haji dan Umrah bersepakat memperkuat transparansi dan sistem pengawasan agar tata kelola ibadah haji ke depan lebih bersih dan berintegritas.
“Kami ingin memastikan layanan haji yang tidak hanya efisien, tapi juga bebas dari korupsi. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan publik,” tutup Budi.
sumber: infopublik.id
















