https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Warga Nunuk Baru Majalengka Akhirnya Resmi Miliki Sertipikat Tanah Setelah Ratusan Tahun Berjuang

Warga Desa Nunuk Baru, Majalengka, resmi miliki sertipikat tanah setelah ratusan tahun berjuang lewat program Reforma Agraria ATR/BPN. Foto : Dok atrbpn.go.id
banner 120x600
banner 468x60

Majalengka, Jawa Barat, lokaljawa.com — Harapan panjang masyarakat Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, untuk memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati akhirnya terwujud. Pada akhir tahun 2024, melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), warga desa ini resmi mendapatkan sertipikat hak atas tanah.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menuturkan bahwa perjuangan masyarakat mendapatkan hak milik sudah berlangsung jauh sebelum desa ini berdiri secara definitif pada tahun 2010.

banner 325x300

“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujarnya di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).

Upaya tersebut melibatkan perangkat desa, lembaga adat, dan masyarakat yang bahu-membahu memperjuangkan legalisasi tanah. Setelah melalui berbagai tahapan, perjuangan itu membuahkan hasil ketika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 Tahun 2024 diterbitkan. Surat ini menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Langkah berikutnya dari Kementerian ATR/BPN adalah menjalankan program Redistribusi Tanah. Hasilnya, di akhir 2024, sebanyak 1.373 sertipikat Hak Milik, 37 sertipikat Hak Pakai, dan 21 sertipikat Wakaf diserahkan kepada masyarakat Nunuk Baru.

“Ini bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat,” ungkap Nono Sutrisno.

Bagi masyarakat Nunuk Baru, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol ketenangan hidup. “Kalau dibilang mah, sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas. Tidak ada lagi yang mengganggu atau polemik seperti masa lalu,” ujarnya.

Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka sendiri. Didirikan sejak tahun 1471, wilayah ini telah menjadi tempat tinggal masyarakat adat selama berabad-abad. Meski sempat diminta pindah pada masa awal kemerdekaan, sebagian besar warga memilih tetap tinggal di tanah leluhur mereka. Kini, desa ini terdiri atas tujuh dusun yang tersebar di perbukitan Majalengka.

Meski telah memegang sertipikat tanah, masyarakat tetap menjaga nilai-nilai adat dan budaya lokal. Lembaga adat setempat masih aktif melestarikan tradisi seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod, yang diwariskan secara turun-temurun.

Dengan kepastian hukum yang baru mereka miliki, warga Desa Nunuk Baru menatap masa depan dengan optimisme. Program Reforma Agraria tidak hanya memberi status hukum atas tanah, tetapi juga memulihkan martabat dan ketenangan masyarakat setelah ratusan tahun berjuang.

sumber : atrbpn.go.id

banner 325x300