LokalJawa – Makassar
Upaya eksekusi rumah milik seorang wartawan TVRI Sulawesi Selatan berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah sekelompok orang yang diduga preman mendatangi lokasi untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Insiden tersebut terjadi di tengah polemik proses lelang yang diduga mengandung sejumlah kejanggalan hukum. Kuasa hukum Umar menyatakan bahwa kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
Menurutnya, Umar tidak pernah mengetahui adanya persoalan kredit maupun lelang hingga muncul ancaman dari pihak yang mengatasnamakan Bank Mandiri.
Kuasa hukum mengungkapkan adanya fakta penting berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang menyebut bahwa identitas debitur atas nama Nita Tahir tidak tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
“Jika benar identitas tersebut tidak valid, maka patut diduga digunakan KTP palsu. Hal ini berdampak serius, karena seluruh perjanjian kredit dan dokumen turunannya otomatis menjadi cacat hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa suatu perikatan hukum wajib memenuhi unsur keabsahan, termasuk kejelasan identitas para pihak. Ketidaksesuaian data tersebut dinilai dapat membatalkan dasar hukum pelaksanaan lelang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam praktik perbankan. Umar disebut mengalami pendebitan rekening secara sepihak tanpa adanya persetujuan atau surat kuasa selama kurang lebih lima tahun, dengan nilai mencapai sekitar Rp840 juta.
“Klien kami tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak bank untuk melakukan pendebitan. Ini merupakan indikasi pelanggaran serius yang harus diusut,” ujarnya.
Di sisi lain, Umar juga mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp380 juta kepada pihak yang mengatasnamakan Nita Tahir. Total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp1,22 miliar.
Kuasa hukum turut menyoroti peran notaris yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi dokumen sebelum menyusun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Sementara itu, upaya eksekusi yang melibatkan sekitar 20 orang di bawah pimpinan seseorang berinisial AS atau Anwar Sewang berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian di lokasi kejadian. Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari pihak Umar terkait dugaan ancaman.
“Laporan awal sempat tidak diterima di tingkat Polsek, namun saat ini telah diproses di Polrestabes Makassar. Kami berharap penanganannya berjalan profesional dan transparan,” jelas kuasa hukum.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi ke kantor pusat Bank Mandiri guna meminta audit forensik terhadap proses kredit yang menggunakan identitas Nita Tahir.
Dalam waktu dekat, Umar juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum di bidang tindak pidana khusus, mengingat adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Perbankan serta Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak mekanisme lelang, namun menolak keras pelaksanaan yang didasarkan pada dokumen yang diduga tidak sah.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan perlindungan. Negara wajib hadir agar tidak terjadi intimidasi maupun kerugian yang lebih besar terhadap korban,” pungkasnya. ( Arifin Sulsel )
















