https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Petani Semarang Kini Tenang, Perda Baru Hadirkan Tarif Lahan Lebih Ringan

Perda No 4 Tahun 2025 ringankan retribusi lahan bagi petani Semarang, menjaga fungsi lahan dan ketahanan pangan kota.Foto : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

SEMARANG, LOKAL JAWA – Pemerintah Kota Semarang menghadirkan kebijakan baru yang meringankan beban petani melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Skema ini menggantikan sistem sewa komersial mahal dengan retribusi lahan yang lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi fungsi lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan. “Retribusi yang lebih ringan memungkinkan petani fokus bertani tanpa tekanan biaya tinggi,” ujarnya.

banner 325x300

Sejak 2023, Pemkot Semarang tidak lagi menggunakan Perwal 28/2022 dan beralih ke Perda Nomor 10 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan prosedur jelas bagi pemanfaatan lahan.

Proses pemanfaatan lahan dilakukan secara ketat melalui koordinasi lintas OPD, termasuk BPKAD, Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, dan kecamatan. Setiap permohonan diverifikasi agar sesuai tata ruang dan fungsi pertanian.

Evaluasi tahunan diterapkan sebelum perpanjangan hak penggunaan lahan. “Kontrol ini memastikan lahan tetap untuk pertanian, bukan dialihkan ke kegiatan komersial,” tambah Agustina. Hingga kini, belum ada kasus penyalahgunaan lahan pertanian di Semarang.

Selain meringankan biaya, Perda No 4 Tahun 2025 menyederhanakan mekanisme perpanjangan penggunaan lahan, memberi kepastian bagi petani, dan menjaga keberlanjutan fungsi lahan pertanian. Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap sektor pertanian tetap stabil dan berkontribusi pada ketahanan pangan kota.

banner 325x300