https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Pemkot Yogyakarta Gelar Diseminasi Pengupahan untuk Tingkatkan Kepatuhan Penerapan UMK

Pemkot Yogyakarta gelar diseminasi pengupahan untuk tingkatkan kepatuhan penerapan UMK dan perkuat hubungan industrial yang adil. Foto : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

PAKUALAMAN, lokaljawa.com – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi menggelar diseminasi pengupahan bagi perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya pelaksanaan Upah Minimum Kota atau UMK.

Diseminasi yang diikuti 90 peserta ini dihadiri pimpinan perusahaan serta pejabat yang membidangi sumber daya manusia dan ketenagakerjaan. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan pelaku usaha guna menyamakan persepsi agar implementasi UMK berjalan sesuai ketentuan hukum serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

banner 325x300

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas personal dan pemahaman bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Menurutnya, semangat gotong royong menjadi kunci dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kota Yogyakarta.

“Saya berharap serikat pekerja dan perusahaan bisa saling memahami supaya semuanya dapat berjalan dengan baik. Di Jogja tidak banyak perusahaan berskala besar, sehingga kebersamaan dan saling berbagi menjadi kunci,” ujarnya.

Wawan juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah, termasuk Dinsosnakertrans, harus memberikan dampak langsung bagi pekerja maupun perusahaan. Sinergi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilainya sebagai kekuatan utama hubungan industrial di Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan bahwa diseminasi pengupahan merupakan agenda wajib dalam penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Ia bersyukur seluruh tahapan penetapan UMK Kota Yogyakarta berjalan lancar.

“Proses penghitungan UMK, rekomendasi Wali Kota kepada Gubernur, hingga penetapan oleh Gubernur berjalan dengan baik dan sesuai rencana,” jelasnya.

Maryustion menambahkan, penghitungan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta melalui musyawarah mufakat yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Hasilnya, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.827.593.

“Angka ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami berharap tidak ada pengusaha yang memberikan upah di bawah UMK dan seluruh kesepakatan dapat berjalan tanpa kendala,” pungkasnya.

Sumber : warta.jogjakota.go.id

banner 325x300