https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Kabar Gembira UMK! BPJPH Buka 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2026

BPJPH membuka 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis 2026 bagi UMK melalui program SEHATI untuk meningkatkan daya saing produk halal. foto: Humas BPJPH
banner 120x600
banner 468x60

Lokaljawa, Jakarta – Kabar baik datang bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di awal 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia resmi membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau program SEHATI dengan total 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan UMK di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pelaku UMK dapat memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Skema tersebut dirancang untuk memudahkan UMK yang memenuhi kriteria tanpa harus melalui proses yang berbelit.

banner 325x300

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal, sekaligus mendorong UMK agar semakin berdaya saing.

“Alhamdulillah, mulai hari ini pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Kami siapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal tahun ini. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare,” ujar Haikal dalam keterangan resminya, Sabtu (3/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas berlanjutnya program SEHATI pada 2026. Menurutnya, program ini menjadi bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Melalui program SEHATI, pelaku UMK memperoleh sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, UMK tidak dipungut biaya apa pun sejak pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal.

Menurut Haikal, sertifikasi halal juga mendorong pelaku UMK menjadi lebih tertib secara administrasi. Lebih dari itu, produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah secara ekonomi dan peluang pasar yang lebih luas.

“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Ini adalah salah satu kunci agar Indonesia mampu menjadi pusat halal dunia,” tegas pria yang akrab disapa Babe Haikal.

Untuk memastikan program berjalan optimal, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Komite Fatwa Produk Halal di seluruh Indonesia. Seluruh pihak diminta memedomani Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK.

Pelaku UMK yang ingin memanfaatkan program SEHATI 2026 dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sumber: Infopublik.id

banner 325x300