LokalJawa – Yogyakarta
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPD KNPI ) Kota Yogyakarta dalam rangka peningkatan partisipasi pemuda di Kota Yogyakarta dalam mengawal kebijakan publik terutama yang terkait dengan Peraturan Daerah, maka bersama dengan ini DPD KNPI Kota Yogyakarta bersama Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta serta didukung oleh PD Pemuda Muhammadiyah Kota Yogyakarta mengadakan Jagongan Demokrasi: Organisasi Kepemudaan Kota Yogyakarta Mengawal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Dan
Pegawasan Minuman Berakohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan yang digelar pada Selasa, 09/12/2025 di Aula Lantai Bawah Gedung DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara Nomor 133 Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta – DIY
Sambutan pembuka disampaikan Indra selaku bendahara KNPI Kota Yogyakarta yang menyampaikan terima kasih atas terlaksananya agenda penting hari ini dan berharap masukkan dari berbagai organ kepemudaan sebagai bahan pertimbangan pansus minuman beralkohol.
Pangky Febriantanto, S.I.P., M.I.P. (Dosen FISIPOL Universitas Proklamasi 45) memoderatori diskusi dengan Narsum dari pimpinan Pansus minuman beralkohol, ketua Komisi A DPRD kota Yogyakarta, wakil pansus Minol dan bidang hukum kota Yogyakarta.
Pimpinan Pansus Raperda Minol DPRD Kota
Yogyakarta Susanto Dwi Antoro, SE. menyampaikan keberanian bersama dari pansus Minol yang mayoritas hampir semuanya Komisi A DPRD kota Yogyakarta terlibat dalam pansus untuk menyelesaikan Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan yang sepanjang perjalanan prosesnya banyak sekali tarik ulur kepentingan, namun pansus berkeyakinan dan mempertegas pengaturan di kota Yogyakarta akan mendatangkan manfaat kebaikan dalam melindungi masyarakat.
Wakil Pimpinan Pansus Minol Marwoto Hadi, S.H. menyampaikan point penting kisi kisi ketat yang ada dari Raperda yang diaturan sebelumnya belum diatur dan dipastikan fungsi Raperda demi menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan warga.
Rihari Wulandari, SH.MH. Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta menyampaikan bab penting pengendalian minuman beralkohol, oplosan, pengawasan dan peran serta masyarakat yang tentunya turut memberi rasa aman.
Hampir senada dalam tanggapan yang disampaikan pemuda Muhammadiyah dan NU bahwa masih ada kekhawatiran atas pemberlakuan UU pengendalian minuman keras bukan menjadikan makin marak peredaran yang dianggap telah memiliki legalitas peredaran.
Sementara suara dari Gamki menyampaikan dibutuhkan penindakan tegas atas pelanggaran yang ada yang menjadi tugas berat Pol PP yang sering terkendala dengan bekingan pejabat dari instansi lain yang menghambat kinerja Pol PP dalam menjalankan tugasnya yang belum mengantongi ijin lengkapnya (KHS)
















