Banda Aceh, lokaljawa.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali memperkuat integrasi layanan publik dengan menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di RSUD Meuraxa, Senin (15/12/2025), sebagai upaya meningkatkan akurasi data dan percepatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko dan Direktur RSUD Meuraxa dr. Taufik Wahyudi Mahady, serta disaksikan pejabat struktural dari kedua instansi. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung integrasi data antarlembaga.
Heru Triwijanarko menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan mengefektifkan peran masing-masing pihak, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data calon pasien maupun pasien yang berobat di RSUD Meuraxa.
“Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik diharapkan mampu meningkatkan akurasi data serta mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Heru.
Dalam perjanjian itu, Disdukcapil Kota Banda Aceh berkewajiban memberikan hak akses terbatas terhadap data kependudukan kepada RSUD Meuraxa melalui portal web sesuai ketentuan yang berlaku.
“Data yang diberikan meliputi sembilan unsur, yakni Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal, bulan, dan tahun lahir, jenis pekerjaan, alamat sekarang, serta golongan darah,” jelasnya.
Sementara itu, RSUD Meuraxa sebagai pihak kedua berkewajiban memberikan data balikan kepada Disdukcapil berupa nomor rekam medis, golongan darah, nomor surat keterangan kematian, serta nomor surat keterangan kelahiran. Data tersebut akan digunakan untuk mendukung pemutakhiran dan validasi data kependudukan.
Melalui kerja sama ini, Heru berharap terwujud integrasi data yang lebih akurat, aman, dan berkelanjutan antara sektor kependudukan dan pelayanan kesehatan.
“Sinergi dan kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi pasien, serta mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan berbasis data kependudukan yang valid dan terpercaya,” pungkasnya.
Sumber : Infopubik
















