Kota Gorontalo, Lokal Jawa — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menghadiri sidang paripurna pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (17/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Gorontalo, khususnya Panitia Khusus (Pansus) SOTK, yang telah melakukan pembahasan mendalam terhadap revisi regulasi tersebut.
“Saya ingin menyampaikan banyak terima kasih atas terselenggaranya pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” kata Gusnar.
Gubernur juga memberikan penghargaan khusus kepada Pansus SOTK yang dipimpin Umar Karim. Menurutnya, proses pembahasan dilakukan dengan serius dan melibatkan dua kali konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih kepada Pansus SOTK yang dipimpin oleh Bapak Umar Karim yang sudah membahas mendalam revisi atau perubahan Perda ini. Yang saya ikuti perkembangannya paling tidak ada dua kali ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Gusnar kemudian menyoroti ketentuan peralihan yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 Ranperda tersebut. Ketentuan itu menegaskan bahwa pejabat perangkat daerah yang saat ini menjabat tetap melaksanakan tugas hingga pejabat baru dikukuhkan.
“Saya menyambut dengan gembira ketentuan peralihan ini, dan ketentuan peralihan ini menyatakan dengan tegas bahwa yang sedang menjabat sekarang tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, Pasal 14 ayat 2 menetapkan bahwa anggaran perangkat daerah berdasarkan struktur baru dialokasikan dalam APBD Tahun 2026. Ketentuan ini menjadi dasar optimisme Gubernur bahwa perubahan SOTK dapat segera dioperasionalkan.
“Oleh sebab itu perubahan SOTK ini menurut hemat kami memberikan dampak yang pertama adalah percepatan penginputan data pada SIPD dalam kerangka APBD 2026,” tuturnya.
Gubernur Gusnar menegaskan bahwa hasil analisis pemerintah menunjukkan kebutuhan waktu dan kapasitas SDM yang tersedia mengharuskan APBD 2026 dijalankan dengan struktur organisasi baru.
“Setelah kami menganalisis dari aspek waktu dan kapasitas SDM yang kita miliki bahwa APBD 2026 sudah harus dilaksanakan dengan perangkat SOTK yang baru,” tegasnya.
Melalui perubahan ini, Pemprov Gorontalo berharap tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif, adaptif, dan siap menjawab tantangan pembangunan ke depan.
Sumber : Infopublik
















