https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Kemenag Rilis Pedoman Pendidikan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas: Panduan Lengkap Guru & Sekolah

Kemenag terbitkan pedoman pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, lengkap dengan GPK, asesmen, dan pembelajaran di madrasah. Foto : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,lokaljawa.com – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) resmi mempublikasikan pedoman pendidikan inklusif pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI), 3 Desember 2025. Publikasi ini mencakup empat pedoman utama: asesmen penyandang disabilitas, pembelajaran penyandang disabilitas, akomodasi layak, dan pedoman Guru Pembimbing Khusus (GPK).

Pedoman ini bertujuan mempermudah penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah sekaligus memberikan perlindungan lebih maksimal bagi peserta didik penyandang disabilitas. Selain itu, publikasi pedoman juga berfungsi sebagai uji publik untuk memperoleh masukan dari pengguna dan berbagai pemangku kepentingan.

banner 325x300

Berbagai pihak memberikan tanggapan atas pedoman ini. Maskanah, Pengurus Pusat Forum Pendidikan Madrasah Inklusif (FPMI), menyoroti istilah GPK, menanyakan apakah yang dimaksud adalah Guru Pendidikan Khusus atau Guru Pembimbing Khusus. Kedua istilah ini memiliki konsekuensi makna dan beban kerja yang berbeda. Guru Pendidikan Khusus merupakan lulusan S1 Pendidikan Luar Biasa dan biasanya bekerja di Unit Layanan Disabilitas, sementara Guru Pembimbing Khusus adalah tugas tambahan bagi guru yang bersedia dengan ekuivalensi 6 jam.

Pengawas madrasah seperti Supriono dari Jawa Tengah menyambut baik pedoman ini karena mempermudah pekerjaannya. Sementara Ummiyani, Kepala MTsN Aceh, menekankan pedoman ini memberikan perlindungan lebih baik bagi peserta didik penyandang disabilitas dan mendorong harmonisasi substansi aturan, terutama dalam identifikasi penyandang disabilitas.

Pedoman ini resmi dipublikasikan pada 3 Desember 2025, bertepatan dengan Peringatan Hari Disabilitas Internasional. Direktorat KSKK Madrasah mengajak masyarakat untuk memberikan masukan kritis agar regulasi yang banyak ini saling menopang dan tidak menjadi beban bagi pengguna.

Pedoman dapat diakses melalui portal resmi Kementerian Agama di https://kemenag.go.id/layanan untuk memperoleh informasi regulasi, pendidikan keagamaan, dan layanan digital terkini.

Selain kalangan pengawas dan kepala madrasah, publikasi ini juga mendapatkan tanggapan dari akademisi, psikolog, terapis, dokter, dan praktisi pendidikan inklusif.

Rilis pedoman pendidikan inklusif ini menegaskan komitmen Kemenag untuk mendukung pendidikan yang adil dan inklusif bagi semua peserta didik. Publikasi terbuka memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan memberi masukan agar pedoman ini benar-benar relevan, harmonis, dan mudah diterapkan di lapangan.

Sumber : Kemenag

banner 325x300