Lokaljawa, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., Sabtu (4/10/2025). Pencabutan ini dilakukan setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa data yang dikirim TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat selama periode 25–30 Agustus 2025. Data tersebut diterima melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander.
Pencabutan pembekuan ini memungkinkan pengguna TikTok untuk beraktivitas normal kembali. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk tetap mematuhi ketentuan hukum nasional.
Alexander menambahkan bahwa Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas regulasi dan keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna.
“Kami memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan, serta mendorong seluruh penyelenggara untuk mematuhi hukum demi keberlanjutan ekosistem digital nasional,” tegasnya.
sumber: Kemkomdigi
















