https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Kemkomdigi Perkuat Peran Komisi Informasi Pusat untuk Dorong Keterbukaan Publik di Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Lokaljawa – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemkomdigi.

Tujuan utama dari penyusunan aturan tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dukungan kelembagaan terhadap KIP sebagai lembaga kuasi yang berperan penting dalam penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

banner 325x300

KIP sendiri memiliki mandat strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, memantau keterbukaan badan publik, serta mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di seluruh Indonesia. Melalui fungsi ini, KIP menjadi garda depan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Sekretariat Komisi Informasi Pusat akan berperan sebagai unit pendukung utama di bawah Ketua KIP dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kemkomdigi. Unit ini akan menangani aspek administratif, keuangan, SDM, dan tata kelola kelembagaan untuk memperlancar pelaksanaan tugas KIP.

Beberapa fungsi utama sekretariat mencakup penyusunan program dan anggaran, penyediaan layanan pengaduan sengketa informasi publik, pengelolaan sistem informasi, serta fasilitasi hubungan masyarakat dan publikasi. Selain itu, sekretariat juga akan menjalankan peran advokasi, penyusunan regulasi, dan penguatan kerja sama nasional maupun internasional di bidang keterbukaan informasi publik.

Kemkomdigi menilai, penguatan struktur Sekretariat KIP ini penting untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), termasuk peningkatan jumlah penyelesaian sengketa informasi publik, hasil monitoring badan publik, dan perbaikan nilai IKIP secara konsisten setiap tahun.

Sebagai wujud transparansi, Kemkomdigi juga membuka konsultasi publik hingga 7 November 2025 agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap draf regulasi ini. Partisipasi publik diharapkan dapat memperkaya substansi peraturan dan memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan era digital.

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan melalui surat elektronik ke alamat tu.rowai@komdigi.go.id.
Draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri dapat diakses melalui tautan resmi:

sumber : Infopublik

banner 325x300