https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE, Ungkap Dugaan Korupsi Gas Rp240 Miliar di PGN

KPK menahan Komisaris Utama PT IAE dalam kasus korupsi jual-beli gas yang merugikan negara Rp240 miliar. Penindakan ini perkuat tata kelola energi nasional. foto: Dok KPK
banner 120x600
banner 468x60

Lokaljawa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AS, Komisaris Utama PT IAE, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada periode 2017–2021.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar. KPK menyebut, praktik korupsi di sektor energi seperti ini tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya menuju ketahanan energi nasional.

banner 325x300

“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Sebelum AS, KPK lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni ISW (Komisaris PT IAE), DP (Direktur Komersial PT PGN), dan HPS (mantan Direktur Utama PT PGN). Dengan penahanan terbaru ini, total ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut.

Kasus bermula dari pertemuan antara AS dan HPS untuk membahas kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi antara PT IAE dan PT PGN. Dari kesepakatan itu, dilakukan pembayaran awal (advance payment) sebesar USD15 juta.

AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD500 ribu kepada HPS agar proses kerja sama berjalan mulus. Dugaan suap inilah yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi dasar penyidikan KPK.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Asep menambahkan, sektor sumber daya alam, terutama niaga gas, memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Karena itu, KPK mengingatkan pelaku usaha agar menjunjung integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis.

Langkah KPK ini juga dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian penting dari reformasi struktural nasional.

“Pencegahan dan penindakan korupsi di bidang energi adalah bagian penting dari misi pemerintah membangun ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tegas Asep.

sumber: Infopublik.id

banner 325x300