https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Pemkab Lumajang Buka Kembali Aktivitas Tambang dengan Pengawasan Ketat dan Aturan Baru

Pemkab Lumajang membuka kembali aktivitas tambang dengan aturan ketat, jam operasional baru, dan mitigasi risiko demi keselamatan dan stabilitas ekonomi. Foto : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Lumajang, lokaljawa.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi membuka kembali aktivitas penambangan setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 tentang Imbauan Pelaksanaan Aktivitas Penambangan. Kebijakan ini menjadi landasan hukum beroperasinya tambang secara terbatas, terukur, dan aman mulai Selasa (2/12/2025).

Pembukaan tambang tersebut merupakan tindak lanjut audiensi Pemkab bersama Forkopimda dan para pelaku usaha tambang sejak 28 November 2025. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa jeda operasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru yang selama ini berdampak pada pasokan material bagi pembangunan infrastruktur dan aktivitas ekonomi masyarakat.

banner 325x300

Pemkab Lumajang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelonggaran, melainkan upaya kehati-hatian dengan standar keselamatan yang lebih ketat. Melalui SE tersebut, aktivitas tambang hanya diperbolehkan berlangsung pukul 08.00–16.00 WIB agar seluruh proses tetap dalam jangkauan pengawasan dan menghindari risiko pada jam-jam rawan.

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah kewajiban penghentian aktivitas secara langsung apabila sensor PVMBG mendeteksi getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dalam durasi signifikan. Mekanisme ini menjadi alarm mitigasi dini guna mencegah potensi bahaya banjir lahar bagi para pekerja.

Pengaturan juga dilakukan pada arus lalu lintas truk tambang. Armada angkutan tidak diizinkan beroperasi pada jam berangkat dan pulang sekolah untuk menjaga keselamatan pelajar serta mengurangi kemacetan. Setiap truk diwajibkan menutup bak menggunakan terpal agar tidak terjadi tumpahan material yang membahayakan pengguna jalan.

Dengan penerapan SE ini, Pemkab Lumajang menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan sumber daya alam yang berbasis mitigasi risiko. Pemerintah mengajak seluruh pelaku tambang, sopir angkutan, dan masyarakat sekitar DAS Semeru untuk mematuhi ketentuan guna menjaga keberlangsungan aktivitas tambang yang aman dan produktif.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang menunjukkan bahwa peningkatan ekonomi daerah dan keselamatan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pengawasan ketat dan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik jangka panjang.

Sumber : Infopublik

banner 325x300