Lokaljawa, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya menuntaskan status seluruh pegawai non-ASN yang masih tersisa. Sebanyak 2.416 pegawai diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sesuai arahan Menteri PANRB melalui surat tertanggal 8 Agustus 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina, menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah rekrutmen baru, melainkan bentuk penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah lama mengabdi. “Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” tegasnya, Selasa (19/8).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, pegawai yang diusulkan terdiri dari berbagai kategori:
-
R2: eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN (1 orang)
-
R3: non-ASN dalam database BKN, sudah ikut seleksi CPNS/PPPK namun belum diangkat (1.859 orang)
-
R4: non-ASN belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi (150 orang)
-
R5: guru lulusan PPG yang ikut seleksi PPPK (406 orang)
Total keseluruhan mencapai 2.416 orang.
Agustina menegaskan bahwa proses ini tidak melalui seleksi ulang. “Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya, baik CPNS 2024 maupun PPPK awal 2025. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian status bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” jelasnya.
Pemkot Semarang pun telah menyiapkan timeline pengangkatan PPPK paruh waktu, yang meliputi:
-
Usulan kebutuhan instansi (7–20 Agustus 2025)
-
Penetapan kebutuhan Menpan RB (21–30 Agustus 2025)
-
Pengumuman alokasi kebutuhan (22 Agustus–1 September 2025)
-
Pengisian Data Riwayat Hidup (23 Agustus–15 September 2025)
-
Usul penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu (23 Agustus–20 September 2025)
-
Penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu (23–30 September 2025)
Targetnya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pengangkatan PPPK paruh waktu ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini bentuk penghargaan sekaligus kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkas Agustina.
















