Danurejan, lokaljawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menyepakati penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan sebagai bentuk pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Jumat (19/12/2025), sebagai tindak lanjut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang baru mulai efektif 2 Januari 2026.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kejati DIY dalam menerjemahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengedepankan alternatif pemidanaan selain penjara bagi pelanggaran hukum dengan kategori ringan. Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial memungkinkan terpidana menjalani tugas pelayanan masyarakat seperti kegiatan kebersihan, bantuan di panti asuhan, hingga aktivitas sosial di sekolah.
Menurut Undang, pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Kejaksaan, pemerintah daerah, kepala daerah, hingga Balai Pemasyarakatan. Pendekatan ini selaras dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada prinsip korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan dampak terhadap korban dan masyarakat, serta membangun kembali tatanan sosial yang sehat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan penting dalam sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran harus berujung pada hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana yang tidak menimbulkan dampak berat.
Wawan menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan menjadi fondasi awal untuk implementasi serius kebijakan tersebut di tingkat daerah. Ia juga membuka peluang pelaksanaan kerja sosial dikaitkan dengan berbagai sektor pelayanan publik di Kota Yogyakarta, termasuk BUMD, program pengelolaan sampah Masyarakat Jogja Olah Sampah, hingga unit-unit layanan sosial lainnya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif pemidanaan, tetapi juga sarana pembinaan yang mendorong pelaku bertanggung jawab, berkontribusi positif, dan kembali diterima dalam lingkungan sosialnya.
Sumber : warta.jogjakota.go.id
















