https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang Trotoar Pasar Baru, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan pedagang di trotoar Pasar Baru setelah sosialisasi, demi mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Lokaljawa, Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar kawasan Pasar Baru Probolinggo, Senin (5/1/2026). Penertiban berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB dan menyasar pedagang pasar maupun pedagang liar agar menempati lapak resmi di dalam area pasar.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, aktivitas perdagangan di atas trotoar dilarang karena mengganggu fungsi ruang publik bagi pejalan kaki.

banner 325x300

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah fasilitas di dalam Pasar Baru dinyatakan siap menampung para pedagang.

“Kami bersama UPT Pasar Baru telah melakukan sosialisasi intensif selama sepekan terakhir. Penertiban ini dilakukan seiring rampungnya los pintu sisi utara Pasar Baru yang mampu menampung sekitar 67 pedagang,” ujarnya di sela kegiatan.

Menurut Angga, pendekatan persuasif menjadi prioritas dalam penataan tersebut. Pedagang kembang, sayur, kue, hingga kerupuk telah diberikan waktu untuk beradaptasi dan memindahkan lapaknya ke dalam pasar. Tujuannya agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha pedagang.

“Kami ingin trotoar kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk pejalan kaki, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan,” tambahnya.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain kawasan Pasar Baru di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, serta area sekitar Pasar Niaga. Seluruh proses berlangsung kondusif dengan pendampingan petugas pasar.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar, memastikan ketersediaan lapak bagi pedagang yang direlokasi. Sekitar 67 bedak berukuran standar 2×1 meter telah disiapkan di dalam pasar.

“Pedagang tidak dikenakan biaya sewa. Mereka hanya dikenai retribusi sebesar Rp35 ribu per bulan, bahkan akan kami gratiskan selama satu hingga dua bulan pertama sambil dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Penataan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Dengan trotoar kembali berfungsi optimal dan pedagang menempati lapak resmi, Pasar Baru Probolinggo diharapkan menjadi ruang ekonomi rakyat yang ramah bagi pedagang maupun pengunjung.

sumber: Infopublik.id

banner 325x300