Rantau, lokaljawa.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menggelar pertemuan lintas sektor untuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) serta penyusunan Peraturan Bupati mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis. Kegiatan berlangsung di Aula Onyx Hotel Qin Banjarbaru, Jumat (28/11/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya percepatan layanan TB yang bermutu, kolaboratif, serta memastikan setiap pasien menyelesaikan pengobatannya secara tuntas.
Di tingkat daerah, langkah ini menjadi momentum strategis bagi Kabupaten Tapin untuk memperkuat jejaring layanan dan merumuskan arah kebijakan menuju target eliminasi tuberkulosis pada 2030.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Tapin, Puji Winarta, menegaskan bahwa penanggulangan TB membutuhkan kerja bersama.
“Latar belakang kami mengadakan pertemuan ini, berkaca pada Covid-19 kemarin bahwa Dinkes tidak bisa bekerja sendiri. Akan lebih baik jika TB juga ditanggulangi bersama-sama agar hasil lebih efektif,” ujarnya.
Melalui forum ini, Pemkab Tapin menargetkan beberapa capaian utama, mulai dari terbentuknya Tim TP2TB yang solid, tersusunnya RAD TBC yang komprehensif, hingga meningkatnya koordinasi antarlembaga dan optimalisasi jejaring layanan TB agar pasien mendapatkan pelayanan standar.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong keselarasan kebijakan dengan regulasi nasional sehingga pelaksanaan program TBC dapat berjalan sesuai standar dan lebih terukur.
Pertemuan lintas sektor tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola program TBC di Kabupaten Tapin, sekaligus menumbuhkan sinergi multipihak dalam mengejar target Indonesia bebas tuberkulosis pada 2030.
Sumber : InfoPublik
















