Gunungkidul, lokaljawa.com – Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.468.378. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada tahun depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa UMK Gunungkidul 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.468.378 atau naik sekitar 5,93 persen dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.330.263,67. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat,” ujar Sri Suhartanta.
UMK tahun 2026 menjadi batas upah minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan atau pemberi kerja bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun masing-masing perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dan kajian yang komprehensif. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta laju pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penetapan UMK juga memperhatikan rekomendasi bupati dan wali kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum regional.
Pada tahun 2026, Kota Yogyakarta tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di DIY sebesar Rp 2.827.593. Disusul Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, Kabupaten Bantul Rp 2.509.001, Kabupaten Kulon Progo Rp 2.504.520, dan Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.468.378.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa ketentuan UMK bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan serta pemberi kerja. Kepatuhan terhadap UMK diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong produktivitas dan keberlanjutan dunia usaha di Gunungkidul.
UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026 menjadi acuan resmi pengupahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan mulai diberlakukan sesuai ketentuan dalam keputusan gubernur.
Sumber : gunungkidulkab.go.id
















