Lokaljawa, Banten — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meninjau dua lokasi tambang pasir di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (23/10/2025). Kunjungan ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat.
“Tadi kita bersama kepala dinas dan yang lainnya mengecek lokasi tambang. Kita berharap pengelolaan yang good mining practice,” ujar Dimyati usai peninjauan.
Ia menjelaskan, praktik pertambangan yang baik harus dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Maksudnya supaya masyarakat sekitar juga tidak terkena dampak negatif. Maka siapa saja yang diberikan izin pengelolaan tambang harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Dimyati menyoroti beberapa aspek penting dalam pengelolaan tambang, di antaranya perlindungan lingkungan, tata kelola air, serta pengaturan kendaraan angkutan hasil tambang. Ia mengingatkan agar aktivitas tambang tidak merugikan warga.
“Untuk lingkungan ini terkait persoalan air, jangan sampai memberikan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Wagub Banten juga menegaskan pentingnya ketertiban operasional truk pengangkut material tambang. “Truk yang beroperasi harus menutup baknya agar tidak ada pencemaran. Di sekitar pertambangan juga harus ada kantung parkir agar tidak menimbulkan kemacetan,” kata Dimyati.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama pemerintah kabupaten dan kota tengah membahas pengaturan waktu dan lintasan kendaraan tambang untuk menghindari gangguan aktivitas masyarakat.
“Nanti kita atur jangan sampai mengganggu anak-anak sekolah dan jam kerja. Apalagi ini daerah yang dekat kawasan industri, maka harus disesuaikan waktunya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dimyati juga menegaskan bahwa Pemprov Banten akan memanggil dua pengelola tambang yang dikunjungi guna memastikan semua aktivitas sesuai ketentuan dan prinsip reklamasi pascatambang.
“Kita ingin memastikan setelah dilakukan penggalian pasir atau batu, harus dilakukan reklamasi. Harus ditutup ulang dan dibangun trap-trap yang aman. Maka kita akan undang pengelola tambang-tambang ini,” ungkapnya.
Turut mendampingi peninjauan tersebut Plt Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Babar Suharso, Plt Kepala Dinas ESDM Ari James Faraddy, Kepala Dinas DPMPTSP Virgojanti, Kepala DLHK Wawan Gunawan, Kepala Dishub Tri Nurtopo, serta unsur Forkopimcam Jawilan dan jajaran terkait lainnya.
sumber: infopublik.id
















