Banda Aceh,Lokal Jawa — Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal secara resmi menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Senin (10/11/2025).
Penyerahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRK di gedung dewan setempat. Dokumen Raqan APBK diterima langsung oleh Ketua DPRK Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Daniel A Wahab dan Musriadi, serta disaksikan oleh Sekda Kota Jalaluddin dan unsur Forkopimda.
Fokus Transparansi dan Efisiensi
Dalam sambutannya, Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi kepada DPRK Banda Aceh yang telah menetapkan jadwal pembahasan APBK 2026 secara tepat waktu. Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga hingga proses penetapan nanti.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh anggota dewan dalam setiap tahapan pembahasan hingga penetapan nantinya, demi mewujudkan APBK yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Illiza.
Illiza menegaskan, penyusunan APBK 2026 berpegang pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, dengan tujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menjaga kesehatan keuangan pemerintah kota.
Tantangan Fiskal dan Penyesuaian Anggaran
Wali Kota Illiza mengungkapkan, tahun anggaran 2026 menjadi tantangan tersendiri karena adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta kewajiban pembiayaan mandiri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat pada Oktober 2025.
Namun, kondisi tersebut juga menjadi momentum bagi Pemko Banda Aceh untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), terdapat penyesuaian terhadap plafon RAPBK 2026.
“Plafon pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp1,55 triliun mengalami penyesuaian sebesar Rp244 miliar, sehingga menjadi Rp1,31 triliun dalam RAPBK Tahun Anggaran 2026,” jelas Illiza.
Penyesuaian tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menampung perubahan dalam rincian pendapatan, termasuk penambahan, pengurangan, dan penghapusan pada jenis pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Menutup sambutannya, Illiza berharap agar proses pembahasan berjalan lancar dan tepat waktu, dengan hasil yang optimal untuk masyarakat Banda Aceh.
“Semoga pembahasan nantinya berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kota Banda Aceh,” pungkasnya.
Dengan diserahkannya Raqan APBK 2026, Pemko Banda Aceh menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, adaptif, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan.
Sumber : Infopublik
















