SEMARANG, lokaljawa – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan komitmennya untuk mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 minimal sebesar Rp3,7 juta. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi perwakilan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (23/12).
Didampingi Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Agustina menemui langsung massa buruh yang menyuarakan aspirasi terkait penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026.
Dalam dialog tersebut, Agustina menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang tetap berpegang pada skema kenaikan 6,5 persen dengan alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen. Dengan perhitungan tersebut, UMK Semarang diproyeksikan berada di angka sekitar Rp3,7 juta.
Ia menilai angka tersebut masih realistis dan sejalan dengan kondisi ekonomi daerah, sekaligus mengakomodasi aspirasi buruh dan masukan dari pelaku usaha. Usulan itu juga disebutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penetapan UMK dan UMSK.
“Saya belum bisa membuat surat rekomendasinya hari ini karena masih ada agenda lain, tapi komitmen saya sama. Minimal 3,7 juta akan saya pertahankan,” ujar Agustina.
Selain UMK, Agustina juga memastikan bahwa UMSK tetap diberlakukan di Kota Semarang. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak berencana menghapus skema upah sektoral yang selama ini menjadi perhatian utama buruh.
Sementara itu, Koordinator Aksi Buruh Sumartono menyampaikan bahwa buruh tetap mendorong penerapan indeks 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Jika dihitung, indeks tersebut menghasilkan UMK sebesar Rp3.721.000.
Meski menyebut angka Rp3,7 juta sebagai bentuk kompromi, Sumartono menegaskan tuntutan utama buruh tetap mengacu pada indeks maksimal 0,9.
“Kalau bicara solusi, harapan kami tetap di indeks 0,9 dengan nominal Rp3.721.000. Angka itu yang kami tuntut maksimal. Apakah perjuangan ini berhasil atau tidak, itu baru bisa dilihat dari rekomendasi Wali Kota,” katanya.
Buruh juga menegaskan akan kembali turun ke jalan apabila rekomendasi UMK yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tuntutan tersebut. Mereka menilai keputusan akhir Wali Kota akan menjadi penentu keberhasilan perjuangan buruh tahun ini.
Tak hanya UMK, penetapan UMSK juga menjadi sorotan. Buruh meminta agar nilai UMSK minimal tidak lebih rendah dari ketetapan sebelumnya yang pernah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Bahkan, mereka berharap ada penambahan nilai di setiap sektor sebagai bentuk keadilan bagi pekerja sektoral.
Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang dialog antara buruh dan pemerintah daerah. Tercatat, komunikasi telah berlangsung melalui tujuh kali pertemuan, terdiri dari tiga aksi unjuk rasa dan empat audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi, dalam upaya mencari titik temu penetapan upah tahun 2026.
















