LokalJawa – Yogyakarta
Watch Relation Of Corruption Daerah Istimewa Yogyakarta ( WRC DIY ) yang diketuai K. Herman Setiawan menemui Walikota Kota Yogyakarta Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) bersama jajaran Pemkot kota Yogyakarta di Balaikota Yogyakarta Rabu, 3/12/2025.
Mendampingi warga Klitren dan kuasa hukumnya Ronald Suitela yang juga didampingi Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Agus Riyanto.
Herman menyampaikan keluhan warga dan kuasa atas kurang nyamannya pelayanan Badan Pertanahan Kota Yogyakarta yang belum menandatangani sertifikat warga tanpa alasan jelas dikarenakan tahapan prosedur telah selesai sesuai SOP yang berlaku namun tidak segera ditandatangani oleh kepala BPN lama yang saat ini bertugas di BPN DIY.
Ronald Suitela kuasa warga mengungkapkan model kerja BPN kota Yogyakarta terkait dua prosedur yang diurus sendiri oleh warga dan yang melalui pihak kuasa baik notaris atau pihak yang diberi kuasa sehingga berpotensi besar terjadinya praktek korupsi terjadi atas mekanisme kerja seperti ini.
Agus Riyanti selaku Dewan komisi C berkomitmen juga mengawal penyelesaian kasus yang menimpa warga dan dipastikan cukup banyak kejadian serupa yang menimpa masyarakat.
Walikota kota Yogyakarta secara langsung meminta stafnya untuk langsung melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak BPN kota Yogyakarta sebagai dinas paparel Walikota Yogyakarta.
Sementara itu pihak WRC DIY juga akan melaporkan BPN kota Yogyakarta ke ORI DIY untuk mendapatkan LHP yang akan digunakan untuk tahapan berikutnya juga akan mempertanyakan kembali ke ATR BPN RI atas belum terpenuhi jawaban BPN kota Yogyakarta untuk menandatangani sertifikat warga dan menyerahkan ke warga Selasa tanggal 11/11/2025 namun sampai berita ini terbit belum ada kejelasan ke pihak warga.
















