https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

WRC DIY Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah, Disepakati Damai di Palbapang Bantul

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – Bantul

Watch Relation of Corruption (WRC) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menunjukkan peran aktifnya dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat. Kali ini, WRC DIY berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa jual beli tanah yang melibatkan hubungan kekerabatan, hingga berujung pada kesepakatan damai.

banner 325x300

Perkara bermula dari aduan Ronald Suitela selaku kuasa hukum keluarga pembeli asli tanah, yang mengungkapkan bahwa transaksi jual beli tanah dilakukan dengan menggunakan nama sepupu. Seiring berjalannya waktu, baik pembeli asli maupun pihak yang namanya digunakan telah meninggal dunia. Dari pihak yang namanya digunakan, terdapat ahli waris seorang anak perempuan berusia 10 tahun, sementara anak laki-lakinya meninggal dunia pada masa pandemi Covid-19. Kondisi tersebut memicu kesalahpahaman dan potensi konflik antar keluarga.

Pada Kamis, 18 Desember 2025, WRC DIY yang diketuai K. Herman Setiawan bersama kuasa hukum dan trah keluarga pembeli asli mendatangi Ketua RT 02 Cepor Lor, Kalurahan Palbapang, Kabupaten Bantul, Adi Surya. Dalam pertemuan tersebut, kronologis jual beli tanah disampaikan secara terbuka dan disertai bukti perjanjian yang sebenarnya.

Selanjutnya, Ketua RT mendampingi WRC DIY dan tim menemui Carik Kalurahan Palbapang, Eri Ariyanta Wibawa, S.T., serta Jagabaya Kalurahan Palbapang, Ibnu Susilo, S.E. Di hadapan pihak kelurahan, seluruh pihak kembali memaparkan kronologi secara runtut dengan menghadirkan saksi serta anggota keluarga pembeli asli yang masih hidup.

Pihak Kalurahan Palbapang menyambut baik hasil forum musyawarah tersebut. Jagabaya Palbapang, Ibnu Susilo, menyampaikan bahwa persoalan yang sempat memicu kericuhan terjadi akibat kurangnya informasi yang utuh dan detail. Setelah dijelaskan, diketahui seluruh pihak masih memiliki hubungan darah, meski sebelumnya jarang berinteraksi karena faktor jarak dan waktu.

“Peristiwa ini justru menjadi momentum untuk menyambung kembali tali silaturahmi antar keluarga dan memperkuat kerukunan sebagai saudara,” ujar Ibnu.

Sebagai tindak lanjut, pihak keluarga yang namanya digunakan diminta menyiapkan kelengkapan berkas administrasi, antara lain data diri, formulir bermeterai, serta penetapan perwalian anak di bawah umur kepada ibunya, Yani, dengan disaksikan Ketua RT dan Dukuh. Berkas tersebut nantinya akan diajukan kepada Lurah Palbapang, Sukirman, S.H., untuk kemudian diproses ke tingkat Panewu.

Mediasi ditutup dengan foto bersama seluruh pihak sebagai simbol berakhirnya sengketa secara damai di Kantor Kalurahan Palbapang, Kabupaten Bantul.

banner 325x300