LokalJawa – Yogyakarta
Upaya pendampingan yang dilakukan Watch Relation of Corruption Daerah Istimewa Yogyakarta (WRC DIY) membuahkan hasil. Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Klitren Lor, Kota Yogyakarta, yang sempat berbulan-bulan tanpa kepastian, akhirnya resmi diserahkan oleh BPN Kota Yogyakarta.
Ketua WRC DIY, K. Herman Setiawan, menyampaikan kelegaannya setelah menerima informasi dari Ronal Suitela selaku kuasa hukum warga. Selama beberapa bulan, warga Klitren Lor mengaku terombang-ambing karena SHM yang telah diurus secara prosedural dan dinyatakan lengkap, namun tidak kunjung diterima tanpa alasan yang jelas.
WRC DIY kemudian melakukan serangkaian langkah advokasi, mulai dari pengaduan elektronik ke ATR/BPN RI sebanyak dua kali, aduan kepada Wali Kota Yogyakarta yang didampingi Agus Riyanto dari Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, hingga laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
Hasilnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, Kepala BPN Kota Yogyakarta yang baru bersedia menerima audiensi bersama Daning, staf Wali Kota Yogyakarta. Pada hari yang sama, sertifikat hak milik langsung diserahkan kepada Ronal Suitela sebagai kuasa hukum, dengan disaksikan langsung oleh tiga warga Klitren Lor penerima SHM.
Keluarga penerima SHM menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mengawal proses tersebut. Mereka berharap WRC DIY terus melakukan pendampingan agar kejadian serupa tidak kembali dialami warga lainnya di Kota Yogyakarta. (KHS)
















