LokalJawa – PINRANG, 2 Mei 2026
Kasus dugaan perampasan tanah kembali mencuat dan menghebohkan publik di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sebidang lahan seluas 15.190 meter persegi milik Farida Ambo Tang di Lingkungan Labilibili diduga menjadi sasaran praktik terorganisir yang melibatkan jaringan mafia tanah, mafia administrasi, dan mafia hukum. Skema yang dijalankan disebut berlangsung sistematis, mulai dari pengambilan data hingga dugaan intervensi dalam proses hukum.
Perkara ini disebut bermula pada 2022, saat seorang pria bernama H.M. Yasin mendekati keluarga korban dengan dalih sebagai calon pembeli. Dalam proses tersebut, ia memperoleh foto Sertifikat Hak Milik (SHM) asli nomor 179 milik korban. Dokumen itu diduga kemudian dimanfaatkan sebagai dasar untuk memetakan objek tanah sekaligus menyusun dokumen tandingan.
Tahap berikutnya melibatkan dugaan rekayasa administratif. Sejumlah oknum, termasuk mantan kepala lingkungan, staf kecamatan, hingga pegawai instansi pendapatan daerah, diduga berperan dalam penerbitan dokumen yang menyatakan kepemilikan lahan oleh pihak lain. Nama yang dimunculkan sebagai pemilik baru, yakni Lambolong, diketahui bukan warga setempat. Namun melalui manipulasi data, identitas tersebut seolah sah secara administratif.
Kontroversi memuncak saat terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 129 atas nama Lambolong.
Sertifikat tersebut diduga diterbitkan meskipun lahan telah memiliki sertifikat resmi sebelumnya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengawasan di instansi pertanahan, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Upaya korban mencari keadilan juga disebut menghadapi hambatan. Laporan yang diajukan ke aparat penegak hukum diduga tidak ditindaklanjuti secara optimal. Bahkan, proses penyelidikan disebut berjalan lambat, sementara aktivitas penguasaan lahan oleh pihak lain terus berlangsung.
Tekanan turut dirasakan oleh saksi kunci dalam kasus ini. Dalam peninjauan lokasi, terjadi dugaan upaya provokasi terhadap tokoh masyarakat setempat yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Kuasa hukum korban, Andi Salim Agung, menilai kasus ini berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani secara serius. Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum di berbagai lini serta melakukan audit terhadap dokumen sertifikat yang bermasalah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, agar hak atas tanah milik warga dapat dipulihkan serta praktik mafia tanah dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (Arifin Sulsel)
















