https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, KPU: Momentum Perbaikan Sistem

Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan daerah jadi sinyal kuat untuk pembenahan sistem pemilu ke depan. KPU dan Bawaslu siap bersikap.

Putusan MK pisahkan pemilu nasional dan daerah. KPU sebut ini momentum perbaikan sistem, Bawaslu ingatkan potensi politik uang meningkat. Foto: ANTARA/Rahmad/Infopublik.id
banner 120x600
banner 468x60

Lokaljawa, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagai titik awal pembenahan sistem kepemiluan nasional.

Pernyataan ini disampaikan Afifuddin dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025). Ia menegaskan KPU siap menjalankan keputusan tersebut dengan pengalaman panjang dalam mengelola sistem pemilu kompleks di Indonesia.

banner 325x300

“Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” ujar Afifuddin.

Menurutnya, pelaksanaan pemilu paling rumit di dunia seperti pada tahun 2019 dan 2024 telah sukses ditangani KPU. Namun demikian, ia mengusulkan agar proses seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak untuk meningkatkan efektivitas kinerja.

“Kami sudah sampaikan sejak 2022 pentingnya keserentakan seleksi. Saat ini masih ada pergantian penyelenggara hanya beberapa hari sebelum pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengingatkan bahwa pemisahan pemilu ini juga membawa tantangan baru, mulai dari meningkatnya biaya pemilu hingga potensi maraknya praktik politik uang.

“Kerja paket kampanye yang selama ini efisien jadi terpisah. Ini membuka peluang jual beli tiket pencalonan dan memperbesar kerawanan ‘buying candidacy’,” kata Bagja.

Sebelumnya, pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan. Jeda waktunya ditetapkan antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan.

Adapun pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD. Sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber: Infopublik.id

banner 325x300