https://www.profitablecpmratenetwork.com/eujr14h1q?key=6d207e95cd5efe881a1c063cd21b2ed6
Daerah  

Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Diduga Tak Kantongi Izin, Warga Minta Aparat Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

LokalJawa – Luwu Utara, 8 Mei 2026

Aktivitas sebuah gudang penyimpanan dan distribusi barang bernama Gudang Cantika Barang Camburan di Desa Subur, Lorong Satu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai perhatian publik. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Temuan itu mencuat setelah awak media bersama Sekretaris Umum DPP Porosrakyat melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (8/5/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pengelola gudang yang diketahui bernama Gusti Ayu KD Parwati atau akrab disapa Gusti disebut tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha maupun perizinan operasional yang diperlukan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas gudang terlihat berjalan cukup besar dan aktif. Sedikitnya enam unit truk tampak keluar-masuk setiap hari untuk kegiatan bongkar muat serta distribusi barang. Aktivitas tersebut dinilai menunjukkan bahwa usaha telah berjalan dalam waktu yang cukup lama dengan skala operasional yang signifikan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi legalitas dan izin sesuai bidang usahanya.

Warga sekitar menilai keberadaan usaha tanpa izin dapat berdampak pada ketertiban usaha di daerah serta berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha lain yang telah memenuhi kewajiban administrasi dan hukum. Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan minimnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang belum memiliki kejelasan legalitas.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penanganan yang diminta meliputi pemberian sanksi administratif hingga penghentian operasional apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu Utara, dan Kapolsek Sukamaju dapat menindaklanjuti laporan dan temuan tersebut secara profesional dan transparan. Hingga kini, warga masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas dan operasional gudang tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh aktivitas usaha, agar tercipta iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai aturan di tengah masyarakat. ( ARIFIN SULSEL )

banner 325x300