LokalJawa – PINRANG, SULSEL – 4 Mei 2026
Pelaksanaan peninjauan setempat dalam perkara sengketa lahan di Lingkungan Labilibili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang menuai sorotan tajam. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 tersebut dinilai tidak sah dan cacat secara hukum karena tidak dilengkapi dokumen berita acara sebagai dasar pelaksanaan.
Peninjauan yang semestinya menjadi langkah krusial untuk mengklarifikasi fakta di lapangan justru berujung kekecewaan. Ketiadaan berita acara membuat seluruh proses dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga hasilnya tidak dapat dijadikan rujukan dalam penyelesaian sengketa.
Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Camat Suppa, Lurah Tellumpanua, penyidik Polres Pinrang, serta perwakilan ATR/BPN. Namun, absennya dokumen resmi dalam pelaksanaan menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur.
Kuasa hukum Farida Ambo Tang, Andis, SH, CLA, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan peninjauan yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Ia menegaskan bahwa berita acara merupakan elemen mendasar dalam setiap proses peninjauan, karena berfungsi mencatat fakta, keterangan, serta kondisi riil di lapangan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa berita acara, kegiatan tersebut tidak lebih dari sekadar kunjungan biasa yang tidak memiliki nilai hukum. Ini bukan kesalahan administratif semata, tetapi pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Andis.
Ia juga menyoroti peran masing-masing pihak yang hadir. Menurutnya, pejabat wilayah seperti camat dan lurah semestinya memastikan kesiapan administrasi, sementara penyidik kepolisian wajib menjalankan prosedur pengumpulan bukti secara ketat. Di sisi lain, ATR/BPN sebagai lembaga teknis pertanahan seharusnya menjadi pihak yang paling memastikan kesesuaian data dengan kondisi lapangan.
Kelalaian kolektif ini dinilai berpotensi merugikan pihak yang bersengketa, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah.
Andis mendesak agar peninjauan ulang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian aparatur.
Hingga saat ini, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas insiden tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah konkret sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
(ARIFIN SULSEL)
















