LokalJawa – Medan, 30 April 2026
Setelah menjalani penahanan selama 153 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya memperoleh penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI. Kasus ini berawal dari laporan empat orang, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuduh Junara sebagai pelaku.
Selama proses hukum berlangsung, Junara konsisten membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku utama, melainkan korban dalam peristiwa tersebut dan hanya melakukan upaya pembelaan diri dalam situasi yang mengancam keselamatannya.
Pengabulan penangguhan penahanan disambut haru oleh keluarga. Momen pertemuan Junara dengan kedua orang tuanya di ruang sidang menjadi gambaran betapa berat tekanan yang mereka alami selama berbulan-bulan. Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, tak kuasa menahan tangis, sementara ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, terlihat emosional menyambut kebebasan sementara anaknya.
Usai sidang, Junara dijemput langsung oleh tim kuasa hukum dan keluarga dari Rutan Kelas I Medan pada dini hari. Kebebasan tersebut menjadi titik awal bagi dirinya untuk melanjutkan perjuangan hukum hingga putusan akhir.
Dalam pernyataannya, Junara mengungkapkan rasa syukur sekaligus harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan. Ia menilai masa penahanan yang dijalaninya merupakan pengalaman berat, terlebih karena ia merasa tidak bersalah.
Junara juga menyoroti fakta yang menurutnya penting dalam perkara tersebut, yakni dugaan bahwa salah satu pihak, Andhika Charlie, membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung. Hal ini dinilai sebagai bagian krusial yang seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan.
Namun hingga kini, Andhika Charlie yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara adil dan proporsional.
Menanggapi hal tersebut, Junara berharap Komisi III DPR RI dapat turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan yang dialaminya.
“Jika saya bisa ditahan berbulan-bulan, mengapa pihak yang berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim merupakan indikasi bahwa fakta persidangan mulai mengarah pada posisi kliennya sebagai korban. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang objektif dan membebaskan Junara dari seluruh tuduhan.
“Putusan akhir nantinya diharapkan menjadi koreksi atas proses hukum yang selama ini dinilai sarat kejanggalan,” tutupnya.
Kini, meskipun telah kembali berkumpul dengan keluarga, Junara masih harus menghadapi tahap akhir persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya. Publik pun menanti apakah proses ini akan benar-benar menghadirkan keadilan yang substansial.
















