LokalJawa – Medan
Putusan bebas terhadap Junara Alberto Hutahaean dalam perkara dugaan penganiayaan dinilai menjadi bukti kuat adanya kekeliruan serius dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Junara tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan justru diyakini sebagai korban pengeroyokan, Kamis (7/5/2026).
Putusan tersebut memunculkan sorotan tajam terhadap penanganan perkara oleh jajaran Polsek Medan Barat serta Jaksa Penuntut Umum Aprilda Yanti Hutasuhut. Sebab, seseorang yang kemudian dinyatakan sebagai korban justru sempat ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, hingga dituntut pidana penjara.
Peristiwa bermula pada 3 November 2024 di Jalan Karya Gang Perdamaian, Medan Barat. Saat itu Junara disebut hanya meminta Andika Charlie memindahkan sepeda motor yang menghalangi kendaraan pikap miliknya. Namun situasi berkembang menjadi aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah orang, yakni Andika Charlie, Richard Jecksen Lumbantobing, Chintya, dan Rudy Anto.
Dalam proses hukum selanjutnya, Junara malah diproses pidana dan dituntut delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Junara bersama Dhana Badi Sikhi melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Namun fakta di persidangan berkata lain. Rekaman CCTV yang diputar di persidangan memperlihatkan Junara berada pada posisi sebagai korban pengeroyokan. Bahkan dua pelaku lain, Richard dan Rudy, telah lebih dahulu divonis 1,5 tahun penjara dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan yang telah inkrah tersebut, majelis hakim meyakini Junara merupakan korban,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Kuasa hukum Junara dari SBSU Law Firm, Parlindungan Nababan SH didampingi Kompol (Purn) Hasian Panggabean SH MH, AKBP (Purn) Maidin Simamora SH MH, Dr Ruben S.Y.U. Panggabean SH MH, dan Jones Zamili SH menilai terdapat kekeliruan fatal dalam penetapan status tersangka terhadap klien mereka.
Mereka menilai alasan bahwa tindakan penyidik telah “sesuai SOP” justru semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap kesalahan prosedur dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Sorotan juga diarahkan pada keberadaan salah satu tersangka yang sempat berstatus DPO namun disebut masih dapat melengkapi administrasi di Polsek Medan Barat tanpa dilakukan penahanan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dinilai mengabaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dakwaan dan tuntutan yang dibangun dianggap tidak mencerminkan prinsip objektivitas dan kehati-hatian sebagaimana semangat penegakan hukum yang diusung institusi kejaksaan.
Akibat proses hukum tersebut, Junara disebut mengalami kerugian besar baik secara psikologis maupun sosial. Selain menjalani penahanan selama berbulan-bulan, ia juga harus menghadapi tekanan mental serta stigma sebagai tersangka di tengah masyarakat.
Simon Budi Satria Utama Panggabean SH menegaskan putusan bebas tersebut memperlihatkan bahwa proses penyidikan diduga tidak dijalankan secara objektif.
“Penyidik seharusnya bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi secara objektif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Putusan bebas ini menjadi bukti bahwa ada hal yang keliru dalam penerapan SOP di lapangan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum agar korban tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan dalam proses peradilan pidana.
















